MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Seorang analis kredit berinisial DK ditetapkan sebagai tersangka korupsi bank BUMN di Semarang diduga merugikan negara Rp15,9 miliar.
“Perempuan berinisial DK, dia analis kredit, hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” beber Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, Jumat (28/2/2025).
Usai ditetapkan tersangka, DK keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi kejaksaan.
Selanjutnya ia ditahan sementara di Lapas Perempuan Semarang atau Lapas Wanita Bulu.
Tersangk DK diduga merupakan otak dalam dugaan korupsi yang berlangsung dalam kurun waktu 2021–2022.
Sebagai analis kredit, ia bertugas mengevaluasi kelayakan kredit calon peminjam baik individu maupun perusahaan, tetapi ia menyalahgunakan kewenangannya.
Modus operandinya, analis kredit bersekongkol dengan seorang swasta untuk mengakali pengajuan 32 kredit usaha dengan pinjaman masing-masing berkisar antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar.
Puluhan kredit ini pun berujung macet sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tersangka DK dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. (*)