MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Sekretaris Desa Botomulyo, Kabupaten Kendal, Abdul Rokhim dituntut pidana penjara 3 tahun dalam kasus korupsi tukar guling tanah bengkok di desanya.
Jaksa Sigit Muharam menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menuntut agar terdakwa Abdul Rokhim dihukum pidana penjara 3 tahun,” pinta Jaksa kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (4/3/2025).
Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara berupa hilangnya aset negara Desa Botomulyo yakni tanah kas desa seluas 16.312 meter persegi di J. Raya Cepiring Gemuh, Kendal.
Kemudian, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sisi lain, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan, pertimbangan meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan, dan terdakwa belum pernah di hukum, serta mengakui kesalahan.
Dalam kasus korupsi tular guling tanah bengkok ini ada tiga terdakwa lain yang masing-masing dituntut hukuman berbeda.
Terdakwa Joko Suwito selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring dituntut hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Sugeng Titis Guritno Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal dituntut 1 tahun 6 bulan, dan terdakwa Sri Rahayu Dirut PT Rahayu Sido Sukses dituntut 2 tahun 6 bulan. (*)