MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kasus anak bunuh ibu kandung di Kelurahan Jomblang, Kota Semarang disebut termasuk femisida, bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) biasa.
Imam Ghozali pemuda pengangguran berusia 36 tahun ini tega membunuh ibu kandungnya di rumahnya karena merasa sakit hati tidak diberi uang dan menyimpan dendam lantaran kerap dibanding-bandingkan
“Faktor terjadinya femisida, seperti yang terjadi pada seorang anak melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya karena faktor emosi dan ekonomi,” ujar Direktur LBH APIK Semarang, RR Ayu Hermawati Sasongko, Minggu (9/3/2025).
Menurut Kombas Perempuan, terdapat lima indikasi KDRT berpotensi femisida yaitu terjadi peningkatan intensitas kekerasan fisik, peningkatan muatan kekerasan fisik, adanya kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan, penelantaran ekonomi dan atau tidak adanya lingkungan yang mendukung atau support sistem untuk melindungi korban.
Dia mengatakan, setiap kasus femisida pasti mengerikan, karena tidak hanya berdampak pada korban saja tetapi juga terhadap keluarga korban.
Menurutnya, kasus femisida adalah kasus yang perlu hadirnya perhatian negara untuk dapat dimasukkan dalam ketentuan hukum tertulis.
Selama ini, belum ada ketentuan hukum secara tertulis mengatur khusus mengenai femisida. Sehingga masih menggunakan pengaturan dalam KUHP misal penganiyaan berat mengakibatkan meninggal dunia.
Menurut catatan tahunan LBH APIK Semarang pada 2024, kasus femisida di Jateng ada 5 kasus.
Hal yang harus dilakukan bersama dalam pencegahan Femisida adalah pendokumentasi data kasus Femisida harus tercatat oleh negara, karena belum semua lembaga negara dalam dokumen pendataan kasus belum memunculkan frasa femisida.
Perlu juga memastikan pelaku femisida mendapatkan efek jera yang tegas dari negara sesuai peraturan perundang-undangan, dengan mempublikasikan identitas pelaku (kecuali jika pelaku anak) sehingga hal tersebut sebagai bentuk penghukuman secara moral di masyarakat, sehingga pelaku diharapkan jera dan tidak melakukan pengulangan kekerasan. (*)