Sabtu, April 25, 2026

Korupsi Rp55,4 Miliar, Pejabat BTP Semarang Cuma Divonis 4 Tahun

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Yofi Okatriz, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi menerima suap Rp55,4 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pun menjatuhkan hukuman kepada terdakwa korupsi proyek-proyek pekerjaan jalur ketera api di Jawa bagian tengah.

“Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun,” kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/3/2025).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima hadiah dalam bentuk uang hingga barang yang totalnya mencapai Rp55,4 miliar.

Sehingga, terdakwa dibebani hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp21,3 miliar, setelah dikurangi sejumlah harta benda yang telah disita oleh penyidik KPK.

Atas putusan tersebut, terdakwa Yofi Okatriza langsung menyatakan menerima, sementara penuntut umum dari KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis majelis hakim ini memang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK.

Sebelumnya KPK menuntut terdakwa dihukum penjara 4 tahun, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp55,4 miliar. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.