MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Seorang perempuan berinisial DJ yang melaporkan kekasihnya atas dugaan pembunuhan bayi berusia dua tahun di Semarang mengaku mendapat intervensi.
Terlapor dalam kasus itu diketahui merupakan Brigadir AK, anggota pllisi dari Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng. S
Kuasa hukum pelapor, Alif Abdurrahman mengungkapkan bahwa DK sempat mendapat intimidasi dari orang tak ia sebut identitasnya.
Intimidasi itu arahnya menginginkan agar DJ tidak speak up ke publik atas kasus ini.
“Keterangan dari klien kami, ada upaya-upaya intimidasi dan intervensi,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (11/3/2024).
“Upaya intervensi, kami tegasnya, ada,” imbuh Abdurrahman.
Intimidasi dilakukan secara verbal.
Untuk mengantisipasi berulangnya kejadian serupa, ia meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ke LPSK telah ia layangkan.
Sisi lain, DJ dan kuasa hukumnya tak gentar untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. DJ meyakini ada yang janggal dengan penyebab kematian anak yang baru ia lahirkan dua bulan lalu itu.
Dia menegaskan, sebelum ditinggal ibunya, si bayi masih dalam keadaan sehat. Namun, sepuluh menit kemudian, bayi yang bersama Brigadir AK tiba-tiba dalam kondisi lemas.
“Bibir si bayi bewarna kebiruan. Kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit,” ujarnya.
Bayi yang sempat dirawat di ICU RS Roemani Muhammadiyah Semarang tak sanggup bertahan. Sehari berselang, ia dinyatakan meninggal. (*)