Senin, April 27, 2026

Istana Minta Kepala Babi yang Dikirim ke Tempo Dimasak Saja, Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam

MELIHAT INDONESIA – Jurnalis Tempo mendapat teror kiriman kepala babi tanpa telinga yang hampir membusuk, di tengah gelombang penolakan revisi UU TNI.

Pihak Istana Kepresidenan, melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, meminta agar kepala babi tersebut dimasak saja.

Koalisi Masyarakat Sipil dari delapan organisasi mengecam pernyataan pihak istana tersebut.

Ketua Centra Initiative, Al Araf, menilai pernyataan Hasan Nasbi tidak menunjukkan empati dan melanggar kebebasan pers.

“Pernyataan tersebut cenderung merendahkan, tidak patut disampaikan oleh seorang Kepala Kantor Komunikasi Presiden,” kata Araf

Araf menilai pernyataan Hasan mengandung kebencian terhadap jurnalis, meremehkan teror, dan mengusik rasa aman mereka, mencerminkan rendahnya komitmen pemerintah pada demokrasi.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai sikap Hasan seolah mendukung teror, bukan menunjukkan keprihatinan.

Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi jabatan Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam teror terhadap Tempo sebagai tindakan kuno yang seharusnya ditinggalkan.

Mereka mendesak pengungkapan kasus agar pelakunya segera diketahui.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mencakup Imparsial, PBHI, ELSAM, Walhi, HRWG, DeJuRe, dan Setara Institute, selain Centra Initiative.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyarankan kepala babi untuk dimasak, merujuk pada respons humor jurnalis Tempo, Cica, yang meminta daging babi di media sosial.

“Saya lihat medsos Cica, dia minta dikirim daging babi. Artinya, dia tidak terancam. Dia bisa bercanda,” kata Hasan.

Hasan menganggap teror terhadap Tempo sebagai urusan media itu dengan pihak lain dan menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur.

Meski Cica merespons teror secara pribadi, Pemred Tempo Setri Yarsa bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan pengiriman kepala babi ke Bareskrim Polri pada 21 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/153/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.