MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pemprov Jateng memberi keringanan dengan menghapus denda dan tunggakan nilai pokok pajak kendaraan bermotor. Program tersebut berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak (kendaraan bermotor) dan dendanya, tetapi kita dengan batas waktu,” ujar Gubernur Ahmad Luthfi, Senin (24/3/2025).
Luthfi menerangkan, program itu menyasar khususnya kepada masyarakat yang belum menyalurkan pembayaran pajak kendaraan dalam periode beberapa tahun ke belakang.
Syaratnya, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025), pada periode program mulai 8 April-30 Juni 2025.
Dengan pembayaran pajak berjalan 2025 periode tersebut, maka pajak kendaraan bermotor dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
“Hanya kesempatan ini yang kita berikan. Makannya ini kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya, akan tetapi kita (Pemprov Jateng) tetap peroleh pendapatan,” kata Luthfi.
Keringanan pajak ini dilandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.
Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp 2,8 triliun di Jateng.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menambahkan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, menambahkan, untuk syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih harus menunjukkan KTP pemilik kendaraan yang tertera.
“Kita masih sesuaikan dengan regulasinya. Apabila pada saat kendaraan tersebut sudah berganti identitas kepemilikan, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses perubahan kepemilikan atau istilah familiarya Balik Nama Kendaraan Bermotor,” kata dia. (*)