MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pengadilan Tipikor pada PN Semarang bakal segera menyidangkan perkara korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita.
Juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi mengatakan, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
“Benar, sudah dilimpahkan untuk disidangkan,” ujarnya, Senin (14/4/2025).
Setelah perkara didaftarkan, pihaknya lantas menentukan jadwal sidang beserta majelis hakimnya. Sidang akan digelar pekan depan.
Haruno menerangkan, terdapat tiga berkas perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilimpahkan.
Mbak Ita didaftarkan dalam satu berkas perkara dengan suaminya yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.
Sementara dua berkas perkara lain, masing-masing atas nama Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Mereka terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa, serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Semarang pada 2023-2024.
Dalam kasus ini, Mbak Ita dan suami diduga merupakan penerima suap. Sementara Martono dan Rachmat merupakan pemberi suap.
Secara rinci, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo sebelumnya mengatakan, Mbak Ita dan Alwin Basri telah menerima uang fee pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Keduanya juga menerima uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan tahun anggara 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
Mereka juga diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah karena ada utang kepadanya perihal insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.
Selain itu, mereka diduga menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bhq)