MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Lomba Nasi Goreng Mbak Ita di Kota Semarang yang sempat viral pada 2023 lalu, ternyata didanai dengan uang hasil korupsi.
Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan terhadap eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Wali Kota, Mbak Ita memanfaatkan posisinya untuk meningkatkan popularitas pribadi.
Mbak Ita melakukan hal tersebut karena berencana mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Wali Kota Semarang tahun 2024.
Dalam upaya tersebut, Mbak Ita dibantu oleh Alwin memungut “iuran kebersamaan” dari para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, yang berasal dari insentif pemungutan pajak.
Uang dari “iuran kebersamaan” tersebut digunakan untuk menyelenggarakan Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita, yang bertujuan meningkatkan popularitas Mbak Ita.
“Lomba nasi goreng se-Kota Semarang itu bertujuan menaikkan popularitas Terdakwa I (Mbak Ita) yang berencana maju pada Pemilihan Wali Kota Semarang Tahun 2024,” ujar Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra.
Dalam rapat persiapan lomba, Mbak Ita dan suaminya, Alwin, selaku Ketua PKK Kota Semarang, meminta agar jumlah hadiah lomba dinaikkan, namun tanpa disertai pemberian dana tambahan.
“Terdakwa memerintahkan kepada Binawan Febriarto (panitia lomba) agar kekurangan hadiah menjadi tanggung jawab Bapenda,” beber Rio.
Binawan kemudian melaporkan permintaan Mbak Ita kepada Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari atau Iin. Selanjutnya, Iin menyampaikan bahwa permintaan tersebut diambilkan dari uang “iuran kebersamaan”.
“Uang yang diambil dari iuran kebersamaan sebesar Rp222 juta,” ungkap Rio. (bhq)