MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat, sepanjang 2025, ada 7 notaris di wilayahnya yang tersandung kasus.
“Tahun ini sudah ada sebanyak 7 notaris yang sedang berproses pemeriksaan di tingkat Majelis Pengawas Wilayah,” jelas Kepala Kanwil, Heni Susila Wardoyo, Rabu (23/4/2025).
Sementara pada tahun 2024, terdapat 16 notaris yang telah diperiksa Majelis Pengawas, baik di tingkat daerah maupun wilayah, dengan berbagai putusan sanksi yang diberikan.
Heni tidak menyebutkan secara rinci siapa saja notaris yang berkasus maupun jenis kasus yang menjerat mereka.
Berdasarkan penelusuran, baru-baru ini seorang notaris asal Kabupaten Demak, Yustiana Servanda, terjerat kasus dugaan pemalsuan akta otentik.
Notaris tersebut telah disidang dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (26/3/2025).
Selain itu, notaris asal Semarang, Prof. Widhi Handoko, juga terjerat kasus pencemaran nama baik.
Guru besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) ini telah disidang dan divonis PN Semarang dengan hukuman 3 bulan penjara dan masa percobaan.
Heni, selaku Kakanwil Kemenkumham Jateng, mengingatkan bahwa notaris dalam menjalankan tugasnya berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Hukum melalui Majelis Pengawas Notaris.
“Dalam rangka menjaga harkat dan martabat jabatan notaris, setiap Majelis Pengawas Daerah akan melakukan pemeriksaan Protokol Notaris secara berkala,” ujar Heni.
Hal ini bertujuan agar para notaris senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi perkantoran dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Hari ini, Rabu (23/4/2025), Kanwil Kemenkumham Jateng melaksanakan pengambilan sumpah dan janji jabatan terhadap 186 notaris baru.
Dengan pelantikan ini, maka jumlah notaris di Jateng genap mencapai 3.000 orang. (bhq)