Sabtu, April 25, 2026

Bongkar Dugaan Korupsi Rp13 M, Mantan Pegawai Baznas Jabar Kini Jadi Tersangka

Nasib nahas dialami Tri Yanto (TY), mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat. Ia yang semula melaporkan dugaan korupsi dana zakat dan hibah di Baznas Jabar, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.

“Status itu juga merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik khususnya lembaga sosial yang menghimpun dana dari masyarakat berupa zakat, infak, hibah, dan dana sosial,” ujarnya, dikutip dari siaran pers LBH Bandung, 25 Mei 2025.

TY sebelumnya melaporkan dugaan korupsi penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemprov Jabar sekitar Rp3,5 miliar, dengan total nilai Rp13,3 miliar. Laporan itu telah disampaikan ke Baznas RI, Inspektorat Pemprov Jabar, dan Kejati Jabar.

Namun, dua tahun setelah pelaporan, TY justru diberhentikan sepihak dan kini dijerat dengan UU ITE, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), terkait tuduhan akses ilegal serta penyebaran dokumen rahasia Baznas Jabar. Dokumen tersebut mencakup laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Jabar 2020 dan kerja sama Baznas Jabar dengan STIKES Dharma Husada.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa TY memanfaatkan akses perangkat kerja Baznas sebelum resmi diberhentikan pada 21 Januari 2023, dan kemudian menyimpan serta menyebarkan data ke perangkat pribadinya.

Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan, melaporkan TY ke polisi pada 7 Maret 2025. Sementara Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, membantah tuduhan korupsi. “

Audit Baznas RI dan Inspektorat Pemprov menyatakan tidak terbukti. Dana zakat Rp9,8 miliar memang tidak diaudit secara resmi, tapi diperiksa oleh Irjen Kemenag dalam audit syariah dan tidak ada pelanggaran,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (27/5).

Kejaksaan Tinggi Jabar membenarkan adanya laporan dari TY, namun menyebut prosesnya masih dalam tahap klarifikasi.

“Terkait laporan dugaan Tipikor di Baznas, Kejati Jabar telah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut masih diproses,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Kasus ini mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi harus dilindungi.

“KPK menghargai keberanian orang-orang yang bersedia mengambil risiko untuk melaporkan dugaan korupsi. Tanpa partisipasi masyarakat, pemberantasan korupsi tidak akan maksimal,” tegasnya, Rabu (28/5).

KPK menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara proaktif dan identitas pelapor dirahasiakan untuk melindungi dari ancaman.

LBH Bandung menekankan bahwa tindakan terhadap TY bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2018, yang menjamin pelapor korupsi tidak dapat diproses hukum atas laporan yang diberikan dengan iktikad baik. LBH juga menegaskan bahwa TY telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan Komnas HAM, yang kini masih dalam tahap penelaahan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.