Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi perdebatan sengit terkait gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai para pemohon yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, pekerja swasta, hingga ibu rumah tangga tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Namun, pandangan ini dikritik keras oleh para ahli hukum.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam sidang di Gedung MK pada Senin, 23 Juni 2025, menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan UU TNI.
“Karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit TNI, ataupun pegawai sipil yang terdampak langsung,” kata Utut. Oleh sebab itu, DPR meminta MK untuk menolak seluruh permohonan uji formil tersebut.
Senada dengan DPR, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah juga menolak permohonan gugatan. Ia menegaskan bahwa mahasiswa, ibu rumah tangga, dan organisasi masyarakat sipil tidak memenuhi syarat legal standing karena dianggap tidak akan dirugikan secara langsung oleh isi UU TNI.
“Mereka bukan prajurit aktif, bukan siswa kedinasan militer, dan tidak mendaftar sebagai calon prajurit TNI,” ujar Supratman.
Namun, pernyataan pemerintah dan DPR ini langsung menuai kritik. Peneliti Bidang Hukum dan Regulasi dari Center of Economics and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, menyebut pandangan tersebut sebagai bentuk pembacaan sempit terhadap hukum acara MK. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi adalah pengadilan konstitusi yang lebih mengutamakan substansi kerugian konstitusional, bukan sekadar posisi formal pemohon.
“Mahasiswa, aktivis, bahkan ibu rumah tangga yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan bisa mengajukan permohonan, selama mampu membuktikan kerugian itu secara rasional,” tegas Saleh, mengacu pada Pasal 51 ayat (1) UU MK dan sejumlah putusan MK sebelumnya yang memperbolehkan warga sipil mengajukan gugatan.
Saleh mengingatkan bahwa MK pernah menerima permohonan dari individu atau kelompok yang tidak terkena dampak administratif secara langsung, seperti dalam kasus gugatan presidential threshold, UU Cipta Kerja, dan batas usia presiden.
Pandangan serupa disampaikan oleh Herlambang Perdana Wiratraman dari UGM. Ia menyebut bahwa semua warga negara, termasuk mahasiswa dan ibu rumah tangga, punya hak menggugat UU TNI karena ada dampak langsung terhadap kehidupan sipil.
“UU ini membuka jalan bagi TNI aktif mengisi jabatan sipil, itu merusak prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi,” katanya.
Menurut Herlambang, proses penyusunan UU TNI yang dilakukan tertutup dan tanpa partisipasi publik juga melanggar prinsip partisipasi bermakna.
“Pemerintah hanya memfasilitasi kepentingan kekuasaan, bukan rakyat,” kritiknya tajam.
Direktur LBH Jakarta sekaligus salah satu pemohon gugatan, Muhammad Fadhil Alfathan, menilai klaim pemerintah dan DPR tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa uji formil fokus pada proses pembentukan undang-undang yang tidak melibatkan publik secara memadai.
“Ini bukan soal siapa yang terdampak langsung, tapi soal proses penyusunan UU yang cacat secara konstitusional,” ujarnya.
Fadhil mencontohkan bahwa dalam kasus UU Cipta Kerja, MK mengakui masyarakat sipil secara luas berhak mengajukan gugatan asalkan memiliki argumentasi yang relevan dan dapat dibuktikan.
Hingga kini, MK tengah menangani lima perkara terkait gugatan terhadap UU TNI, yakni perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para pemohon berasal dari berbagai kalangan dan menilai bahwa revisi UU TNI dilakukan secara tertutup serta berpotensi memperluas kewenangan militer dalam ranah sipil secara berlebihan.
Kontroversi ini tak hanya menyangkut pasal dalam undang-undang, tapi juga prinsip dasar negara hukum demokratis: apakah suara rakyat biasa masih dianggap dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas? MK kini berada di tengah pertaruhan konstitusional yang menentukan arah hubungan sipil dan militer ke depan.