Minggu, Juni 14, 2026

MA Batalkan PP Jokowi Soal Ekspor Pasir Laut Karena Langgar UU Kelautan

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan uji materi atas sebagian ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang selama ini menjadi dasar hukum dibukanya kembali ekspor pasir laut.

Kebijakan yang sebelumnya diluncurkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini kini dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Uji materi tersebut diajukan oleh seorang dosen asal Surakarta, Muhammad Taufiq, dan tercatat dalam Perkara Nomor 5 P/HUM/2025. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 2 Juni 2025, MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP 26/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Mengadili: Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut,” demikian bunyi putusan.

Putusan ini memberikan tekanan hukum kepada Presiden RI sebagai termohon untuk mencabut ketentuan tersebut dan membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta. Putusan ini juga memerintahkan agar salinannya dikirim ke Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.

MA dalam pertimbangannya menilai bahwa perlindungan terhadap ekosistem laut merupakan amanat konstitusional.

“Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014,” ujar MA.

Selain itu, MA menyoroti fakta lapangan bahwa kerusakan lingkungan pesisir, khususnya di wilayah utara Pulau Jawa, sudah sangat nyata akibat abrasi dan kenaikan permukaan air laut. MA menyebut kebijakan ekspor pasir laut sebagai langkah yang “terburu-buru” dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian.

“Karenanya kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut,” tegas MA.

Kebijakan ekspor pasir laut awalnya dilarang melalui keputusan bersama tiga menteri di masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, dengan alasan menjaga lingkungan dan mencegah hilangnya pulau-pulau kecil. Namun, kebijakan tersebut kembali dibuka pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui revisi Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024.

Presiden Jokowi menanggapi isu ini dengan klarifikasi bahwa yang diizinkan bukan ekspor pasir laut, melainkan hasil sedimentasi.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka, (hasil) sedimentasi,” ujar Jokowi saat meresmikan Kawasan Islamic Financial Center di Jakarta, 17 September 2024.

Ia menambahkan bahwa sedimentasi adalah material yang justru harus dibersihkan karena mengganggu alur pelayaran kapal, meski bentuknya menyerupai pasir.

Namun demikian, banyak pihak menilai perbedaan istilah antara “sedimentasi” dan “pasir laut” tidak cukup membenarkan kebijakan yang berdampak luas terhadap ekosistem.

Beberapa pakar hukum dan lingkungan menyebut bahwa ekspor sedimen yang berbentuk pasir tetap berisiko menimbulkan kerusakan ekologis jika tidak dikelola secara hati-hati.

Dengan keluarnya putusan MA ini, pemerintah diminta untuk meninjau kembali pendekatan pengelolaan laut, khususnya terkait komersialisasi hasil sedimentasi. Putusan ini juga menjadi penegasan penting terhadap supremasi hukum lingkungan dalam kebijakan publik, sekaligus menjadi contoh penting peran warga negara dalam mengontrol arah kebijakan negara melalui mekanisme hukum.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.