Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 72 unit mobil mewah terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Sritex 2, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (7/7).
“Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7).
Puluhan mobil mewah yang disita terdiri dari berbagai merek, antara lain Toyota Alphard, Lexus 570, Mercedes Benz Maybach S500, Subaru Forester, Toyota Camry, Honda CRV, hingga Toyota Vellfire. Bahkan beberapa mobil lawas seperti Bevrley tahun 1996 dan Toyota Avanza juga turut diamankan.
Sebanyak 10 unit mobil mewah di antaranya dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara 62 mobil lainnya sementara dititipkan di Gedung Sritex 2 dan dijaga oleh 10 anggota TNI serta pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
“Dengan ketentuan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut,” jelas Harli.
Ia menegaskan bahwa penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan itu digunakan sebagai alat tindak pidana, merupakan hasil kejahatan, atau berkaitan langsung dengan tindak pidana, serta berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang relevan.
Selain kendaraan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Surakarta; rumah Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino, di Sukoharjo; dan rumah Manajer Treasury berinisial CKN. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai Rp2 miliar, dokumen, ponsel, dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan juga dilakukan di tiga anak perusahaan Sritex: PT Sari Warna Asli Textile Industry, PT Multi Internasional Logistic, dan PT Senang Kharisma Textile. Tak hanya itu, Diamond Solo Convention Center yang merupakan unit usaha Sritex juga digeledah.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa Bank DKI dan Bank BJB memberikan kredit ratusan miliar kepada Sritex tanpa prosedur ketat dan tanpa jaminan memadai.
“Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat Pitch dan Moody’s disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
“Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” tambahnya.
Qohar juga menjelaskan bahwa dana kredit seharusnya digunakan untuk modal kerja, tetapi justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.
“Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” jelasnya.
Dari total nilai outstanding kredit Sritex yang mencapai Rp3,58 triliun, kerugian negara yang sudah teridentifikasi mencapai Rp692 miliar, yang berasal dari kredit Bank DKI dan Bank BJB.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
- Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa
- Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidikan kasus ini masih terus berkembang.