Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD 2019–2022.
Pemeriksaan dilakukan tanpa perlakuan khusus dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Khofifah juga telah dimintai keterangan oleh KPK pada 20 Juni 2025. Pemanggilan ini menyusul penetapan 21 tersangka dalam perkara yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahattua Siman Jontak.
Pemeriksaan berlangsung di Unit Tipikor Polda Jatim dengan pengawasan ketat dan pendampingan kuasa hukum sejumlah tersangka. Sejumlah saksi kunci lainnya, seperti mantan Kepala Dinas Hukum Pemprov Jatim, Lilis Bastuti, turut diperiksa di hari yang sama.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan skandal hibah yang menyeret sejumlah nama besar dari legislatif dan eksekutif. Sejak April 2025, KPK telah menggeledah tujuh lokasi strategis, termasuk kantor Gubernur Jawa Timur dan rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti. Dari ruang kerja Gubernur, penyidik mengamankan tiga koper dokumen dan satu flash disk dari ruang Sekda.
Meskipun La Nyalla dinyatakan tidak terkait, bukti yang dikumpulkan memperkuat konstruksi hukum kasus hibah Pokmas. KPK mencatat 21 tersangka dalam kasus ini, 17 sebagai penerima suap dan empat sebagai pemberi. Beberapa di antaranya masih belum ditahan dan dalam proses pemeriksaan lanjutan.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Pemeriksaan terhadap tokoh-tokoh kunci seperti Khofifah menjadi bagian dari langkah strategis untuk menuntaskan mata rantai korupsi hibah di Jawa Timur.