Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan saudagar minyak ternama Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Penetapan ini menyusul status serupa yang lebih dulu disematkan pada putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), pada Februari lalu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa Riza Chalid diduga berperan aktif dalam sejumlah pelanggaran, termasuk intervensi kebijakan Pertamina melalui kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Kerja sama tersebut dilaksanakan saat stok BBM tidak membutuhkan tambahan penyimpanan dan dilakukan tanpa mencantumkan skema kepemilikan aset serta dengan penetapan harga kontrak yang dinilai terlalu tinggi.
“Riza Chalid bersama tiga tersangka lain mengatur penyewaan Terminal BBM Merak yang tidak dibutuhkan, menetapkan harga tinggi, dan menghilangkan kepemilikan aset dalam kontrak. Tindakan ini diduga melanggar UU Tipikor dan mengakibatkan kerugian negara,” jelas Qohar di Kejagung, Kamis (10/7).
Total ada sembilan tersangka tambahan dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat tinggi Pertamina dan sejumlah pihak swasta. Selain Riza, di antaranya terdapat Alfian Nasution (mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Gading Ramadhan Joedo (anak angkat Riza), dan sejumlah eks VP serta direktur di subholding dan mitra Pertamina.
Putra Riza, MKAR, dituding menikmati keuntungan dari impor minyak mentah dan produk kilang melalui perusahaan PT Navigator Khatulistiwa, di mana ia bertindak sebagai pemilik manfaat (beneficial owner). Modus yang digunakan adalah mengondisikan proyek agar broker tertentu menang, dengan harga pembelian yang tidak sesuai standar pasar.
“Akibat dari praktik melawan hukum ini, negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Qohar pada Februari lalu.
Meski sudah menyandang status tersangka, Riza Chalid belum ditahan. Qohar menyebut penyidik telah tiga kali memanggilnya secara patut, namun tidak pernah hadir. Penelusuran menunjukkan Riza kini berada di luar negeri, terakhir terdeteksi di Singapura.
“Kami meminta yang bersangkutan kooperatif dan menyerahkan diri. Tim penyidik bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura untuk membawa Riza Chalid ke Indonesia,” kata Qohar.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Gunawan Sumarsono menambahkan bahwa Riza masih memegang paspor Indonesia dan berstatus WNI.
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka menambah deretan kasus besar yang pernah menyeret namanya. Sebelumnya, ia dikenal sebagai tokoh utama dalam skandal “Papa Minta Saham” pada 2015 yang turut mengguncang parlemen dan menyebabkan lengsernya Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.
Riza juga diketahui pernah menjadi pengendali bisnis minyak melalui Petral, anak usaha Pertamina yang dibubarkan pada 2015 atas inisiatif pemerintah karena dinilai menjadi sarang mafia migas.