Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati kerangka kerja Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) yang mencakup sejumlah isu strategis, termasuk pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh entitas Amerika.
Kesepakatan ini diumumkan oleh Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025 waktu setempat, sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan ekonomi bilateral antara kedua negara.
Dalam dokumen resmi yang dirilis, Indonesia disebut berkomitmen untuk menghapus hambatan dalam perdagangan digital, termasuk memberikan kepastian atas transfer data pribadi lintas batas ke Amerika Serikat.
Kesepakatan ini mengakui AS sebagai yurisdiksi dengan tingkat perlindungan data pribadi yang memadai, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia.
Gedung Putih menyebutkan bahwa reformasi sistem perlindungan data oleh perusahaan-perusahaan AS dalam beberapa tahun terakhir menjadi dasar diterimanya komitmen tersebut. Kendati demikian, pengelolaan data tetap dilakukan dalam kerangka hukum perlindungan data yang berlaku di Indonesia.
Tak hanya itu, kesepakatan dagang ini juga mencakup penghapusan lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) untuk produk digital seperti perangkat lunak dan layanan tak berwujud. Indonesia bahkan mendukung moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tanpa syarat tambahan.
Selain itu, kedua negara sepakat melaksanakan inisiatif global mengenai regulasi jasa dan merevisi komitmen-komitmen khusus untuk disertifikasi oleh WTO.
Salah satu poin mencolok dari kerja sama ini adalah kesepakatan tarif resiprokal, di mana Indonesia akan memberlakukan tarif hingga 19 persen untuk barang asal Amerika Serikat. Sebaliknya, produk Indonesia yang masuk ke pasar AS akan dibebaskan dari tarif alias dikenakan tarif nol persen.
Indonesia juga menyatakan akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif terhadap berbagai produk industri, pangan, dan pertanian dari AS. Di sisi lain, Amerika Serikat berkomitmen mempertimbangkan penurunan tarif lanjutan untuk komoditas yang tidak tersedia di dalam negeri.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyambut kesepakatan ini sebagai langkah besar yang akan memperluas akses pasar bagi eksportir dan pelaku industri di kedua negara. Menurutnya, kesepakatan tersebut akan memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi domestik AS, khususnya di sektor pertanian, manufaktur, dan ekonomi digital.
Dalam beberapa minggu mendatang, Indonesia dan Amerika Serikat dijadwalkan menandatangani dokumen final Perjanjian Perdagangan Timbal Balik sebagai bentuk konkret implementasi kerja sama ini.
Kesepakatan ini juga diharapkan menjadi jalan baru bagi integrasi ekonomi digital kedua negara, meskipun menuai perhatian publik soal isu kedaulatan data pribadi.