Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi menolak gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat utama.
Sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt itu digelar secara daring (e-court) pada Rabu (27/8), dengan Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi bersama dua anggota hakim, Subagyo dan Joko Waluyo.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan menolak eksepsi para tergugat, menolak seluruh gugatan penggugat Aufaa Luqmana Re A, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp389 ribu.
Dengan putusan ini, perkara dianggap selesai di tingkat pertama.
Selain Jokowi, dua pihak lain turut menjadi tergugat, yakni Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil Esemka.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyebut gugatan tersebut ditolak karena penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.
Ia menilai putusan hakim sudah tepat, memenuhi rasa keadilan, dan bisa diterima para tergugat.
Meski demikian, ia masih menunggu sikap resmi dari penggugat apakah akan menempuh upaya hukum banding atau tidak.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut.
Ia menegaskan tidak akan mengajukan banding karena menurutnya, tujuan gugatan sudah tercapai meski ditolak oleh majelis hakim.