Pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menuai kritik dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Ia menilai, pernyataan tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, melainkan berpotensi melanggar HAM.
“Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Pigai dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Pigai menyoroti adanya unsur inhuman treatment atau perlakuan tidak manusiawi berupa serangan verbal yang dapat menimbulkan tekanan mental berat. Selain itu, ia juga menilai terdapat inhuman degrading yang merendahkan martabat Prabowo dan Teddy, serta verbal torture atau kekerasan verbal.
“Inhuman degrading merendahkan martabat Pak Prabowo dan Letkol Teddy. Verbal torture kekerasan verbal,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya verbal humiliation atau perundungan verbal yang dinilai merendahkan dan menyakiti secara emosional.
“Verbal humiliation atau perundungan/pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis,” ujarnya.
Pigai menegaskan kebebasan berbicara memiliki batas dan tidak boleh digunakan untuk menyerang martabat pihak lain.
“Saya minta Pak Amien jangan berlindung dibalik kebebasan berbicara karena ada batasnya,” tegasnya.
Sebelumnya, video pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy di YouTube menuai sorotan publik. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutnya sebagai pembunuhan karakter dan fitnah.
Menanggapi hal itu, Amien Rais menegaskan kebebasan berpendapat dijamin undang-undang dan merupakan bagian dari demokrasi.
“Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus,” ujar Amien saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5).
“Nah, kemudian, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaan-nya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa,” ujarnya.
Polemik ini pun menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap martabat setiap pihak.