Selasa, Mei 5, 2026

Jokowi Kembali Digugat soal Ijazah Palsu di PN Solo, Rektor UGM hingga Polri Ikut Terseret

Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Gugatan ini diajukan dengan mekanisme citizen lawsuit oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Perkara tersebut telah tercatat dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt dan sidang perdana digelar Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang Suryadi.

“Tadi dibuka sidang perkara tersebut kurang lebih pukul 11.30 WIB, di ruang Sidang Suryadi,” ujar Humas PN Solo, Subagyo.

Dalam perkara ini, Jokowi ditetapkan sebagai Tergugat I. Rektor UGM Prof. Ova Emilia menjadi Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony. Pada sidang perdana, semua tergugat hadir kecuali Polri.

“Majelis Hakim memanggil kembali tergugat empat (Polri) yang belum hadir untuk sidang lanjutan pada Selasa, 30 September 2025,” lanjut Subagyo.

Berikut isi petitum atau tuntutan penggugat dalam gugatan tersebut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat satu, Tergugat dua, Tergugat tiga dan Tergugat empat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan bahwa Ijazah sebagaimana tersebut pada Bukti P-1 adalah Palsu.
  4. Menghukum Tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada Para Penggugat.
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini.
  6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia telah memberikan pernyataan resmi mengenai polemik ijazah Jokowi.

Dalam tayangan berjudul Pernyataan Rektor UGM Terkait Ijazah Joko Widodo di kanal YouTube Universitas Gadjah Mada pada 22 Agustus 2025, Ova menegaskan bahwa Jokowi benar-benar merupakan alumni UGM.

UGM, kata Ova, memiliki dokumen otentik terkait keseluruhan proses pendidikan Jokowi, mulai dari penerimaan, kuliah, KKN, hingga wisuda.

“Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tanggal 5 November 1985 dan UGM telah memberikan ijazah yang sesuai dengan ketentuan kepada yang bersangkutan saat diwisuda tanggal 19 November 1985,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap alumni berhak menggunakan ijazah dan gelar akademik untuk kepentingan yang dibenarkan hukum. UGM dengan tegas menyatakan Jokowi adalah alumni sah dan telah mendapatkan ijazah sesuai ketentuan.

Hal-hal yang terjadi setelah kelulusan, termasuk pemanfaatan dan perlindungan ijazah, menurutnya menjadi tanggung jawab pribadi alumni.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.