Selasa, Mei 5, 2026

Jual Beli HP Bekas Bakal Ada Balik Nama Seperti Motor, Komdigi Siapkan Aturannya

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji wacana mekanisme balik nama pada jual beli ponsel bekas, mirip seperti proses jual beli motor bekas. Wacana ini dihadirkan untuk mencegah penyalahgunaan identitas maupun peredaran ponsel hasil curian.

“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” kata Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, dalam acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9).

“HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” lanjutnya.

Adis menjelaskan, rencana ini berkaitan erat dengan layanan pemblokiran IMEI ponsel hasil curian. Layanan blokir IMEI tersebut bersifat opsional atau tidak wajib. Mekanismenya dilakukan secara mandiri oleh pemilik ponsel dengan mendaftarkan perangkat secara online, lalu sistem melakukan verifikasi.

Jika pemilik ponsel tervalidasi, maka perangkatnya masuk dalam layanan blokir IMEI ponsel hilang atau dicuri. Ketika perangkat berpindah tangan melalui jual beli resmi, pemilik lama cukup menghentikan atau unreg layanan blokir, sehingga pemilik baru bisa mendaftarkan ponselnya dengan data pribadi.

“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” tutur Adis, Kamis (2/10).

Ia menegaskan, kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan dengan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Tujuannya, menemukan titik tengah antara kenyamanan dan keamanan konsumen.

Meski belum dijelaskan secara rinci, Komdigi ingin agar mekanisme balik nama HP bekas juga memiliki kejelasan identitas serupa, sehingga setiap perangkat yang berpindah tangan dapat dipastikan legal.

Adis menambahkan, sebelum diterapkan, kebijakan ini akan melalui uji coba terbatas agar meminimalkan potensi risiko yang merugikan konsumen.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.