Sabtu, Juni 13, 2026

Rp 5,25 Miliar Uang Korupsi Dipakai Lunasi Utang Kampanye Bupati Lampung Tengah, KPK: Baru Temuan Awal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang Rp 5,25 miliar yang digunakan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya untuk melunasi utang kampanye merupakan hasil tindak pidana korupsi dan baru merupakan temuan awal penyidik.

“Jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp 5 miliar lebih, itu pun baru temuan awal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Menurut KPK, Ardito diduga menerima total aliran uang sekitar Rp 5,75 miliar dari pengaturan pemenangan proyek untuk perusahaan yang terafiliasi dengan tim pemenangan Pilkada. Dari jumlah tersebut, Rp 5,25 miliar digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai membiayai kampanye, sementara Rp 500 juta digunakan sebagai dana operasional bupati.

“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

Budi Prasetyo menilai temuan ini mencerminkan tingginya biaya politik di Indonesia yang membuat kepala daerah terpilih memiliki beban besar untuk mengembalikan modal politik.

“Yang sayangnya kemudian dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” ujarnya.

Fakta tersebut juga menguatkan kajian KPK terkait tingginya kebutuhan dana partai politik, mulai dari pemenangan pemilu, operasional partai, hingga kegiatan internal seperti kongres dan musyawarah.

KPK juga menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan partai politik, serta masalah rekrutmen dan kaderisasi yang memicu mahar politik dan kandidasi berbasis kekuatan finansial serta popularitas.

“KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” tutur Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni :

  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
  • Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra
  • Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito
  • Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo
  • Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Desember 2025 di Rutan KPK.

Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari Prasetyo sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.