Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD, menilai materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Mahfud menyatakan, meskipun materi tersebut dianggap menghina Wakil Presiden Gibran Rakabuming, kasus Pandji tidak memenuhi unsur pidana dalam KUHP yang berlaku saat ini.
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, Mahfud menegaskan bahwa materi Mens Rea disampaikan Pandji pada Desember 2025 dan hanya ditayangkan pada Januari 2026.
Menurut Mahfud, penilaian hukum pidana didasarkan pada waktu terjadinya perbuatan, bukan waktu penayangan.
Dengan demikian, peristiwa hukum dalam kasus Pandji terjadi sebelum KUHP baru berlaku.
Mahfud menilai hal tersebut menjadi alasan kuat bahwa Pandji tidak dapat dijerat hukum pidana.
Ia bahkan meminta Pandji tidak khawatir dan menyatakan siap memberikan pembelaan jika diperlukan.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik atas materi komedi Mens Rea.
Pelapor menilai materi tersebut menghina, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
Kasus ini kemudian memicu perdebatan publik terkait batas antara kritik, satire, dan penghinaan dalam hukum pidana Indonesia.