Pemerintah melalui Kementerian HAM menyiapkan tim asesor untuk menentukan kelayakan seseorang menyandang status aktivis hak asasi manusia (HAM). Langkah ini bertujuan agar perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan tim tersebut akan menilai status seseorang berdasarkan kriteria tertentu dan konteks peristiwa.
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Pigai dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Ia menyebut mekanisme ini juga untuk mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai.
Menurutnya, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, terutama kelompok rentan.
“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.
Tim asesor akan diisi unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum, termasuk tokoh profesional seperti Makarim Wibisono.
“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujarnya.
Selain itu, aparat penegak hukum juga akan dilibatkan dalam tim.
“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” kata Pigai.
Mekanisme ini diharapkan menjadi filter agar perlindungan HAM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pemerintah Bentuk Tim Asesor untuk Verifikasi Status Aktivis HAM
Pemerintah melalui Kementerian HAM menyiapkan tim asesor untuk menentukan kelayakan seseorang menyandang status aktivis hak asasi manusia (HAM). Langkah ini bertujuan agar perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan tim tersebut akan menilai status seseorang berdasarkan kriteria tertentu dan konteks peristiwa.
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Pigai dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Ia menyebut mekanisme ini juga untuk mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai.
Menurutnya, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, terutama kelompok rentan.
“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.
Tim asesor akan diisi unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum, termasuk tokoh profesional seperti Makarim Wibisono.
“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujarnya.
Selain itu, aparat penegak hukum juga akan dilibatkan dalam tim.
“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” kata Pigai.
Mekanisme ini diharapkan menjadi filter agar perlindungan HAM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.