Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Nama Nanik S Deyang kembali menjadi sorotan setelah muncul dalam keterangan yang disampaikan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, kliennya mengungkap adanya dugaan perubahan nama yayasan pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan hingga tiga kali. Perubahan tersebut disebut terjadi tanpa melalui prosedur administratif yang semestinya.
Menurut Krisna, informasi tersebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sony saat diperiksa penyidik. Yayasan yang disebut-sebut terkait dengan Nanik dikabarkan berada di sejumlah wilayah, termasuk Bogor, Karangasem, dan Madiun. Dugaan perubahan nama yayasan secara berulang inilah yang menjadi salah satu alasan nama Nanik masuk dalam daftar pihak yang turut disebut dalam perkara tersebut.
Krisna menjelaskan, berdasarkan keterangan Sony, perubahan nama yayasan seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi kepada pimpinan terkait. Namun dalam praktiknya, pergantian nama itu disebut dilakukan tanpa adanya surat atau pemberitahuan formal sebagaimana mestinya.
Meski demikian, Sony disebut tidak secara khusus meminta penyidik untuk memeriksa Nanik. Namun, nama Nanik tercatat sebagai salah satu dari 26 nama yang disampaikan Sony kepada penyidik dalam dokumen terkait pengajuan status justice collaborator (JC).
Selain mendalami dugaan perubahan yayasan, penyidik juga menelusuri data percakapan WhatsApp milik Sony Sonjaya. Dari pemeriksaan tersebut, jumlah nama yang tercatat mengajukan atau mengatensi titik SPPG disebut bertambah dari sebelumnya 26 nama menjadi 41 nama.
Kuasa hukum Sony menegaskan bahwa bertambahnya jumlah nama tersebut belum tentu menunjukkan keterlibatan pidana. Menurutnya, data yang ditemukan sejauh ini baru sebatas menunjukkan adanya pengajuan atau permintaan titik dapur MBG yang kemudian menjadi bahan pendalaman penyidik.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menanyakan kemungkinan adanya keuntungan yang diterima Sony dari pemberian titik-titik SPPG kepada sejumlah pihak. Namun, Sony membantah menerima aliran dana apa pun dan menyatakan bahwa pemberian titik dilakukan untuk memenuhi target penerima manfaat program MBG yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap perkembangan penyidikan terkait dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pemberian akses kepada pihak tertentu untuk memperoleh titik dapur MBG melalui yayasan yang mereka kelola.
Dalam pengembangannya, penyidik menduga titik-titik dapur yang telah diperoleh kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG. Kejaksaan juga mendalami dugaan penggunaan sejumlah yayasan berbeda dalam praktik tersebut.
Penyidik memperkirakan nilai transaksi untuk setiap titik SPPG dapat mencapai sekitar Rp100 juta. Namun, angka tersebut masih terus didalami seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kasus dugaan korupsi MBG kini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program prioritas pemerintah. Kejaksaan Agung memastikan akan terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak yang diduga memiliki hubungan dengan pengelolaan maupun distribusi titik dapur dalam program tersebut.