Bareskrim Polri mengungkap kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, diduga telah tiga kali menyelundupkan narkotika ke Indonesia sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, tersangka mengaku sebelumnya pernah membawa sabu ke Sabah, Malaysia, serta mengirim sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta.
Pada aksi terakhir, ia membawa ekstasi dan sabu yang berhasil digagalkan petugas.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali membawa narkotika. Sebelumnya pernah membawa sabu ke Sabah dan tujuh kilogram sabu ke Jakarta,” ujar Eko, Selasa (4/8/2026).
Saufi diduga direkrut seseorang dari Malaysia dengan imbalan 50 ribu ringgit untuk membawa paket narkotika ke Jakarta. Setibanya di Indonesia, ia disebut hanya diarahkan menuju hotel dan menunggu barang tersebut diambil oleh pihak lain.
Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai isi bagasi tersangka melalui pemeriksaan mesin pemindai sinar-X di Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lebih dari 70 ribu butir ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram.
Fakta bahwa tersangka diduga telah tiga kali membawa narkotika ke Indonesia turut memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana aksi tersebut bisa berlangsung berulang kali tanpa terdeteksi sebelumnya. Apalagi, statusnya sebagai awak penerbangan menimbulkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan lintas negara.
Selain narkotika, penyidik juga menemukan botol kecil berisi urine yang diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan narkoba. Bareskrim kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional di balik kasus tersebut.
Malaysia Airlines menyatakan menghormati proses hukum di Indonesia dan tengah melakukan pemeriksaan internal terkait kasus yang melibatkan salah satu awak penerbangannya.