Pembahasan RUU Perampasan Aset menuai sorotan dari DPR. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa rancangan beleid tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum hingga konstitusi.
Ia menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based yang dinilai tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia.
“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,” ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Menurutnya, pendekatan tersebut berisiko mencederai prinsip hukum yang berlaku, termasuk perlindungan hak milik warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas,” ujarnya.
Soedeson juga menyinggung bahwa dalam sistem hukum perdata, peralihan hak atas harta memiliki prosedur yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa proses hukum yang sah.
“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” tuturnya.
Selain itu, ia mengingatkan wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam RUU tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.
“Kalau kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri bisa ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Saat ini, Komisi III DPR masih menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak untuk menyerap masukan terkait RUU Perampasan Aset. Namun, belum ada kepastian kapan pembahasan bersama pemerintah akan dimulai.