Pergantian hakim di Mahkamah Konstitusi resmi berlangsung setelah Liliek Prisbawono Adi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Ia mengisi posisi yang ditinggalkan Anwar Usman yang telah purna tugas.
Dalam prosesi tersebut, Liliek menyampaikan sumpah jabatan dengan menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara adil dan berpegang pada konstitusi.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Liliek mengawali penggalan sumpahnya.
”Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” imbuh Liliek.
Pengangkatan Liliek didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Setelah pengucapan sumpah, ia menandatangani berita acara dan menerima ucapan selamat dari Presiden Prabowo serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, diikuti para menteri dan tamu undangan.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menko Otto Hasibuan, serta Menko Polkam Djamari Chaniago. Anwar Usman juga terlihat hadir dalam prosesi tersebut.
Liliek merupakan salah satu dari tiga kandidat hakim konstitusi dari Mahkamah Agung yang lolos seleksi. Sebelum menjabat di MK, ia dikenal sebagai hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan dan pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.