Senin, Mei 4, 2026

Sultan HB X Keluarkan Aturan Baru: Daycare Nakal Siap-Siap Disanksi Tegas

Upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan tempat penitipan kini diperketat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) yang mengatur pengawasan serta pendataan seluruh penyelenggara daycare.

Ingub bernomor B/400.2.4/1954/D18 tersebut memuat Optimalisasi Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan pada Lingkungan Tempat Penitipan Anak.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas terungkapnya kasus kekerasan terhadap balita di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, yang diketahui beroperasi tanpa izin.

Instruksi yang ditandatangani pada 30 April 2026 ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di DIY dan memuat 12 poin kebijakan. Salah satu poin utama adalah pendataan menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara daycare.

“Melakukan inventarisasi terhadap seluruh penyelenggara Tempat Penitipan Anak atau istilah lain yang sejenis di wilayah masing-masing yang mencakup status perizinan, pemetaan lokasi, daya tampung, jumlah tenaga pengasuh, jumlah anak, sarana prasarana yang tersedia, serta kelayakan dan layanan yang diberikan,” demikian bunyi poin pertama.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan seluruh daycare masuk dalam basis data terpadu layanan anak DIY serta menerapkan standar minimal layanan, termasuk transparansi, rasio pengasuh-anak, kualifikasi pengasuh bersertifikasi PAUD, dan larangan kekerasan fisik maupun verbal.

Ingub juga mengatur percepatan perizinan bagi daycare yang belum berizin, peningkatan kapasitas lembaga, serta integrasi kebijakan ini dalam program Kabupaten/Kota Layak Anak.

Pengawasan diperkuat melalui inspeksi berkala dan pelibatan masyarakat, termasuk RT/RW hingga Jaga Warga. Pemerintah juga diminta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses dan sistem respons cepat lintas instansi.

Jika ditemukan pelanggaran, termasuk unsur pidana, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kesebelas, memberikan sanksi tegas berupa teguran, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen bagi yang melanggar, serta melakukan tindakan tegas terhadap Taman Penitipan Anak yang tidak berizin,” tulis Ingub tersebut.

Sebagai penutup, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Gubernur melalui DP3AP2 DIY dalam waktu 15 hari sejak berlaku, serta menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.