Senin, Mei 4, 2026

Pendiri Ponpes di Pati Diduga Perkosa Santriwati, PKB Desak Tangkap dan Hukum Berat

Kasus dugaan pemerkosaan santriwati oleh pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, menuai kecaman keras. Ketua DPP PKB Marwan Jafar menegaskan pelaku harus segera ditangkap dan dihukum tegas.

“Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” kata Marwan kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Marwan menilai tindakan tersebut mencoreng nilai moral dan keagamaan, mengingat pengasuh ponpes seharusnya menjadi teladan.

“Seharusnya pengasuh ponpes memberikan contoh yang baik kepada para santriwati. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini sangat memprihatinkan, orang yang seharusnya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila,” kata Marwan.

“Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban agar dapat kembali menjalani kehidupan normal.

“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum. Pemulihan trauma sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, melanjutkan pendidikan, dan tidak terus-menerus dibayangi rasa takut serta tekanan batin akibat peristiwa yang dialami,” ujarnya.

Sementara itu, polisi telah menetapkan pendiri ponpes berinisial AS sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Hari ini sesuai dengan kasus pencabulan di ponpes agenda hari ini tahapan penyelidikan adalah pemeriksaan tersangka,” kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, kepada wartawan ketika ditemui di halaman kantor Bupati Pati, Senin (4/5).

“Kemarin kita sudah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat, kita juga telah memeriksa saksi ahli dan sebagainya,” ungkap Jaka.

“Hasilnya, penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka 28 April 2026 Kemarin. Ada tahapan setelah tanggal 28 April 2026 itu ditetapkan tersangka agenda pada 4 Mei 2026 ini pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kasus ini diharapkan diproses secara tegas agar memberi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.