Upaya pencegahan korupsi dinilai lebih efektif dan hemat dibandingkan proses penindakan hukum terhadap pelaku korupsi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, mengatakan negara harus mengeluarkan biaya besar sejak penangkapan hingga para koruptor menjalani masa tahanan.
Hal itu disampaikan Setyo saat peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
“Dengan harapan bahwa kalau ini (buku Pendidikan Antikorupsi) kita berikan gitu daripada proses penindakan yang di depan, lebih bagus kita melakukan proses pencegahan,” kata Setyo.
Menurutnya, pengeluaran negara dalam penanganan korupsi tidak berhenti saat pelaku ditangkap. Kebutuhan makan hingga pakaian tahanan korupsi juga tetap dibiayai negara.
“Penindakan pasti akan lebih mahal ya dari awal sampai akhir gitu sudah di dalam pun masih diurusi negara, makannya, bajunya, seragamnya dan lain-lain,” imbuh dia.
Setyo berharap buku pendidikan antikorupsi tersebut dapat menjadi pedoman bagi anak-anak agar memahami perilaku koruptif dan tumbuh menjadi pribadi berintegritas.
“Ini (buku) memang dibuat oleh mungkin sesama manusia dengan segala kekurangan dengan segala keterbatasan tapi ini adalah berupa panduan atau pedoman untuk antikorupsi yang bisa kita berikan kepada anak-anak kita, anak-anak cucu kita,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan bahan ajar Pendidikan Antikorupsi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan buku tersebut tidak menjadi mata pelajaran khusus, melainkan diintegrasikan ke kegiatan belajar dan ekstrakurikuler sekolah.
“Buku panduan itu bukan merupakan mata pelajaran, tetapi merupakan bagian dari panduan untuk membangun ekosistem di lingkungan pendidikan, baik di sekolah, di keluarga, di masyarakat, maupun di media. Karena itu, buku panduan itu mengintegrasikan antara pelajaran yang ada di sekolah, kemudian kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan kokurikuler,” kata Mu’ti.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, meminta pemerintah daerah menyiapkan aturan turunan agar pendidikan antikorupsi bisa diterapkan secara maksimal di sekolah.
“Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan bila diperlukan,” ujar Akhmad.