Senin, Juni 15, 2026

Heboh Loker Manajer Kopdes Merah Putih Didenda Rp100 Juta Jika Resign, Surat Pernyataan Bocor Di Medsos

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi perbincangan di media sosial setelah beredarnya dokumen surat pernyataan yang disebut wajib ditandatangani peserta seleksi.

Dokumen tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk ikatan dinas dan penalti bagi peserta yang mengundurkan diri sebelum masa penugasan berakhir.

Perbincangan bermula dari unggahan akun X @makaryo0 yang membagikan tangkapan layar terkait proses konfirmasi pengunduran diri peserta seleksi. Dalam unggahan tersebut disebutkan sejumlah peserta memilih mundur setelah mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi apabila dinyatakan lolos.

Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain penempatan kerja yang dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, kewajiban mengikuti pendidikan selama tiga bulan, ikatan dinas selama dua tahun, hingga ketentuan denda bagi peserta yang mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir.

Dokumen yang beredar juga menunjukkan bahwa calon manajer diminta menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih maupun Kampung Nelayan Merah Putih di berbagai daerah di Indonesia.

Selain itu, peserta diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan (Komcad), pelatihan manajerial, serta pelatihan kompetensi sesuai bidang tugas.

Salah satu ketentuan yang paling banyak menjadi sorotan adalah kewajiban menjalani ikatan dinas selama dua tahun sejak penempatan. Dalam surat tersebut tercantum bahwa peserta yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum masa ikatan dinas berakhir bersedia dikenakan penalti sebesar Rp100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Viralnya dokumen tersebut memicu beragam tanggapan dari warganet. Sebagian mempertanyakan transparansi informasi mengenai gaji dan fasilitas yang diterima peserta, sementara lainnya menyoroti konsekuensi penempatan lintas daerah serta besaran denda yang tercantum dalam surat pernyataan.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai keaslian maupun rincian ketentuan dalam dokumen yang beredar tersebut. Sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme ikatan dinas, besaran gaji, hingga dasar penerapan penalti masih menunggu klarifikasi dari penyelenggara program.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.