Polisi resmi menetapkan aktivis Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrazi alias Paul, sebagai tersangka dalam kasus penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kediri.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menyebut Paul diduga melakukan komunikasi dengan seorang berinisial SA untuk menghasut massa saat aksi berlangsung. Dari hasil penyelidikan, polisi menilai Paul berperan aktif dalam mendorong terjadinya kericuhan.
Penangkapan Paul dilakukan pada Sabtu (27/9) di rumahnya di Yogyakarta. Aparat yang datang tidak mengenakan seragam polisi. Setelah ditangkap, Paul langsung dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada malam harinya, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, Paul dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 55 KUHP. Polisi menegaskan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus kericuhan demo di Kediri yang sebelumnya juga telah menyeret sejumlah aktivis lain.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut di Polda Jawa Timur. Polisi terus mendalami peran Paul dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.