Senin, April 27, 2026

Anggaran Bantuan Hukum Disunat 70%, OBH di Jateng Tetap Didorong Kerja Optimal

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Alokasi anggaran bantuan hukum di Jawa Tengah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hal itu diakui Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo.

Heni mengatakan, penurunan anggaran untuk organisasi pemberi bantuan hukum (OBH) tersebut hampir mencapai 70 persen.

Pada 2024, anggarannya mencapai Rp4,6 miliar. Sementara 2025 hanya Rp1,42 miliar, sesuai dengan kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Meski begitu, Kemenkumham Jateng tetap mendorong agar kerja-kerja bantuan hukum yang dilakukan OBH tetap optimal.

“Kami mendorong seluruh OBH untuk tetap melaksanakan tugas secara optimal meskipun dengan keterbatasan anggaran,” ucap Heni dalam Rapat Koordinasi Bantuan Hukum di kantornya, Selasa (15/4/2025).

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Tahun 2024, telah ditetapkan sebanyak 58 OBH terverifikasi dan terakreditasi untuk periode 2025–2027. OBH tersebut tersebar di 26 dari 35 kabupaten/kota di Jateng.

“Kami berharap seluruh OBH dapat melaksanakan pemberian bantuan hukum dengan berpegang pada prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Bantuan hukum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat, khususnya yang tidak mampu,” ujar Heni.

Salah satu fokus program pembinaan hukum tahun 2025 adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, sebagai upaya perluasan layanan hukum berbasis masyarakat.

Posbankum ini diharapkan mampu memberikan layanan informasi hukum, konsultasi, penyelesaian konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari OBH. (bhq)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.