MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN_ perempuan di Kota Semarang berinisial E mengaku mempunyai suami posesif.
Kuasa hukum E, Edi Purwanto mengungkap, kliennya bahkan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suami yang bersangkutan.
Edi Purwanto bercerita, korban menjalin pernikahan dengan suami sejak 2011 dan telah dikaruniai dua orang anak.
Prahara rumah tangga bermula pada 2019 ketika sang suami mulai mencurigai dan menuduh korban berperilaku tidak terpuji dengan rekan kerjanya.
Suaminya kemudian memasang kamera pengawas atau CCTV di pakaian seragam dinas korban untuk memantau segala aktivitasnya.
“Pemasangan kamera pengawas (CCTV mini pada baju dinas korban) itu berlangsung selama 2,5 tahun, terhitung sejak awal 2020 hingga pertengahan 2022,” ujar Edi, Senin (24/6/2024).
Tidak hanya itu, suaminya juga selalu meminta video call (VC) nonstop selama korban berada di kantor.
Meskipun begitu, kata Edi, suami korban tetap memfitnah, mencaci maki, dan menghina istrinya baik disampaikan secara langsung maupun via pesan WhatsApp.
Padahal, korban sudah menahan malu dan terganggu karena dipasangi kamera pengawas dan ditelepon video setiap waktu.
Edi mengatakan, kliennya merasa terganggu secara psikis karena suaminya sering mengancam akan menyeret korban dan melontarkan kata-kata tidak pantas.
“Kien kami mengalami depresi dan trauma sehingga memutuskan untuk melawan perilaku suaminya ke jalur hukum,” tegasnya.
Saat ini, korban bersama kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap suaminya di Pengadilan Negeri Semarang. (*)