MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang menjadi pihak yang akan memberi keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024.
Perselisihan hasil Pilwakot Semarang bukan diajukan oleh paslon Yoyok Sukawi-Joko Santoso yang kalah atas paslon Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin menurut hasil rekapitulasi suara pemilu.
Perselisihan pemilu ini diajukan Saparudin selaku Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI). Ia meminta MK membatalkan keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwakot Semarang.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani menegaskan pihaknya sudah siap memberi keterangan pada sengketa ini.
“Kami sudah siap memberikan keterangan pada perkara PHP Wali Kota Semarang Tahun 2024,” tegasnya, Minggu (19/1/2025).
Sebagai wujud kesiapannya ialah sejak akhir Desember 2024, Bawaslu Kota Semarang sudah mengiventaris hasil-hasil pengawasan, pencegahan dan penindakan yang akan dijadikan bukti-bukti terkait dengan permohonan serta juga menyusun draf keterangan tertulis.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut menjelaskan, pada perkara PHP Wali Kota Semarang ini, Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti kepada MK.
Sebelumnya, Arief Rahman dan Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani telah menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada 9 Januari 2025 pada panel 1. (*)