MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi kecepatan sepeda listrik yang beredar di Indonesia.
Batasan kecepatan untuk sepeda listrik adalah tidak melebihi 25 kilometer per jam.
Hal itu tertuang dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan tersebut dijelaskan sepeda motor listrik merupakan kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT), serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.
Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan ‘tertentu’ karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Perlu diingat, penggunaan sepeda listrik hanya boleh di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam serta dioperasikan orang dewasa.
Penggunaan sepeda listrik kembali jadi sorotan lantaran banyak pelanggaran, misalnya digunakan anak kecil dan dipakai di jalan raya.
Di samping itu kepolisian menyatakan sepeda listrik yang digunakan dengan kecepatan di atas 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini lantaran sepeda listrik dengan kemampuan seperti itu dianggap setara dengan laju sepeda motor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kendaraan yang bisa mencapai kecepatan 35 km per jam digolongkan dapat ngebut sehingga wajib mengikuti aturan keselamatan.
“Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km per jam bisa ngebut,” jelas Yusri beberapa waktu lalu.
Yusri mengatakan sepeda listrik yang bisa melesat hingga 35 km per jam harus memakai aturan yang sama dengan motor 125 cc yaitu wajib punya SIM C. (*)