Sabtu, Maret 15, 2025
Beranda » Pilihan Redaksi » Benarkah Kapolri Tak Beri Ampun Eks Kapolres Ngada? Begini Respon Jenderal Sigit!

Benarkah Kapolri Tak Beri Ampun Eks Kapolres Ngada? Begini Respon Jenderal Sigit!

Melihat Indonesia

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjadi perhatian serius Mabes Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan perwira tersebut akan berjalan tanpa kompromi.

“Tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini. Proses pidana tetap berjalan, dan yang bersangkutan juga akan menghadapi sidang etik. Jika terbukti, sanksi terberat berupa pemecatan akan dijatuhkan,” kata Kapolri kepada wartawan pada Jumat (14/3/2025).

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas institusi dan menunjukkan bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal. Kapolri memastikan bahwa siapa pun yang mencoreng nama baik kepolisian akan ditindak tanpa pandang bulu.

Sidang Etik Segera Digelar

Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa Divpropam telah bergerak cepat menangani kasus ini sejak pertama kali mencuat ke publik. AKBP Fajar saat ini telah ditahan dalam pengamanan khusus Mabes Polri sejak 24 Februari 2025.

“Sidang kode etik akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di tubuh Polri,” ujar Agus.

Menurut Agus, kasus yang melibatkan anak di bawah umur harus mendapatkan perhatian khusus karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan. Oleh sebab itu, pihaknya memastikan bahwa seluruh prosedur hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Citra Polri Jadi Taruhan

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menambahkan bahwa tindakan tegas ini adalah upaya Polri untuk tetap menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, polisi seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku kejahatan.

“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar hukum, apalagi yang menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat penegak hukum. Polri tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat,” kata Abdul Karim.

Ia menegaskan bahwa komitmen Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran adalah bentuk reformasi kepolisian yang terus diupayakan. Tidak ada pengecualian, baik bagi anggota berpangkat rendah maupun tinggi.

Desakan Pemecatan dan Hukuman Berat

Sikap tegas juga disuarakan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ia mendesak agar AKBP Fajar tidak hanya diproses secara hukum, tetapi juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

“Tidak cukup hanya diproses pidana, tetapi juga harus diberhentikan dari kepolisian. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menunjukkan bahwa Polri tidak main-main dalam menegakkan aturan,” tegas Dasco saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ia mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani kasus ini dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang. (**)

Recent PostView All

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.

Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia

Direktur: Rizky Kurniadi 

Pemimpin Redaksi : Rozaki 

Redaksi: Fathurrahman, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico 

Grafis: Immanullah, Wahyu 

Keuangan dan admin: Meyta, Yusrilia

Pemasaran dan Iklan: Nadiva, Krismonika

Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo

Biro Jateng:  Jl Stonen Kavling 7A Kota Semarang

Telp: 0811313945

Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id 

Email iklan: iklan@melihatindonesia.id 

Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved