MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Cerita kekejaman di luar nalar oknum kepolisian kembali berlanjut. Anggota Direktorat Intel dan Keamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditintelkam Polda Jateng), Brigadir Ade Kurniawan, tega mencekik anak kandungnya hingga tewas, Minggu (2/3/2025) lalu.
Mirisnya, korban diketahui masih bayi berusia dua bulan, sehingga sama sekali tak bisa melakukan perlawanan.
Diketahui, korban merupakan anak hasil hubungan di luar pernikahan resmi dengan seorang mahasiswi berinisial DJP.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Polda Jateng, setelah ibu korban membuat laporan ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan Ditreskrimim yang menangani kasus ini telah melakukan gelar perkara.
“Penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Artanto, Kamis (13/3/2025).
Penyidik, kata dia, telah mengantongi setidaknya tiga barang bukti dalam perkara ini. Yakni, keterangan para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi.
Brigadir AK juga telah ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Jateng.
Selama di patsus, Brigadir AK sehat secara jasmani dan rohani.
Dengan demikian, Brigadir AK melakukan perbuatan keji tersebut dalam kondisi kesadaran penuh.
Kabid Humas Polda Jateng menyatakan lebih lanjut, Brigadir AK akan diproses secara pidana dan juga sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Namun, tanggal pasti pelaksanaan sidang etik terhadap Brigadir AK belum ditentukan.
Pihaknya masih mendalami motif Brigadir AK mencekik korban hingga tewas.
Kuasa hukum DJP, Alif Abudrrahman, memastikan bayi yang dibunuh Brigadir AK pada Minggu (2/3/2025) merupakan anak kandung yang bersangkutan.
Menurut dia, setelah kejadian tersebut, DJP sempat mendapat intervensi agar tak melaporkan kasus ini ke kepolisian. (*)