Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam kasus produksi dan peredaran narkotika jenis paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC) di Kota Serang, Banten. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin oleh hakim Bony Daniel pada Kamis (3/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati,” kata jaksa Engelin Kamea saat membacakan amar tuntutan. JPU menyatakan Beny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan terpisah, istri Beny, Reni Maria Setiawan, dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terlibat dalam transaksi keuangan dan pembelian bahan baku untuk produksi narkoba. Anak mereka, Andrei Fathur Rohman, juga mendapat tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, enam terdakwa lainnya, yaitu Abdul Wahid, Jafar, Acu, Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi, turut dituntut pidana mati. Sementara Burhanudin, salah satu karyawan Beny, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa menilai tuntutan pidana berat layak dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa telah merusak generasi muda dan membahayakan kehidupan masyarakat. Namun, jaksa juga mencatat hal-hal yang meringankan seperti sikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
Dalam dakwaan, Beny diketahui mengendalikan pabrik narkoba dari dalam penjara sejak Juni 2024. Ia menerima pesanan 270 koli dari seorang bernama Agus (DPO) senilai Rp5,13 miliar dan 80 koli dari Faisal senilai Rp2,72 miliar.
Produksi narkoba tersebut dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Rumah itu difungsikan sebagai pabrik ilegal yang dilengkapi dengan dua mesin tablet, alat pengaduk, serta bahan kimia seperti carisoprodol, paracetamol, dan kafein.
Pabrik ini dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 30 September 2024, dengan 10 orang tersangka ditangkap dan sejumlah barang bukti berupa bahan baku serta peralatan produksi disita.