Dua pimpinan perusahaan tekstil raksasa Sritex menjadi sorotan setelah didakwa jaksa merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3–1,35 triliun. Dalam sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi, para terdakwa menyatakan tidak menerima dakwaan jaksa dan meminta agar majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh tuntutan hukum.
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan para terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan fasilitas pembiayaan dan kredit perbankan telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, yakni mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun. Dakwaan tersebut dibacakan secara resmi dalam sidang, yang langsung direspons keras oleh pihak terdakwa.
Dalam persidangan, kedua bos Sritex melalui kuasa hukumnya menyatakan menolak dakwaan jaksa. Mereka menilai dakwaan tersebut tidak tepat, kabur, dan tidak berdasar, serta menyebut tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan.
Salah satu terdakwa bahkan secara tegas meminta majelis hakim membebaskan dirinya, karena merasa tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. Pihak terdakwa juga menyatakan bahwa perkara ini lebih tepat dipandang sebagai masalah bisnis dan perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp 1,35 triliun, sementara dalam dakwaan lainnya disebut sekitar Rp 1,3 triliun. Perbedaan angka tersebut disampaikan masih dalam rentang perhitungan kerugian negara yang sama.
Menurut jaksa, kerugian tersebut muncul akibat rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam pengelolaan fasilitas kredit dan pembiayaan, yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berdampak langsung pada keuangan negara.
Atas penolakan dakwaan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan memberikan waktu kepada jaksa untuk menanggapi eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa sebelum hakim memutuskan apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia dengan nilai dugaan kerugian negara yang sangat besar. Proses hukum masih terus berjalan dan putusan akhir akan ditentukan dalam persidangan lanjutan.