Selasa, November 18, 2025

BPR Blora Artha Resmi Bertransformasi Menjadi Perseroda, Pemerintah Daerah Perkuat Fondasi Penguatan Sektor Keuangan

Pemerintah Kabupaten Blora resmi menyetujui transformasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Persetujuan ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Sabtu (15/11/2025), setelah Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, bersama unsur pimpinan DPRD sepakat mengesahkan Rancangan Perda perubahan badan hukum lembaga keuangan daerah tersebut.

Perubahan ini sekaligus merevisi Perda Nomor 16 Tahun 2019 dan menjadi langkah penyesuaian penting terhadap regulasi nasional di sektor jasa keuangan.

Dalam sambutannya, Bupati Arief menegaskan pentingnya transformasi ini agar BPR Blora Artha tetap relevan, adaptif, serta sejalan dengan kebijakan nasional di bidang penguatan sektor keuangan.

“Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, maka Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha perlu dilakukan perubahan status dan nomenklatur menjadi ‘Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha yang selanjutnya disebut PT. BPR Bank Blora Artha (Perseroda)’,” jelas Bupati.

Ia menambahkan, sejak berdiri melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019, BPR Blora Artha yang sepenuhnya dimiliki Pemkab Blora telah memberikan kontribusi nyata berupa deviden lebih dari lima miliar rupiah hingga Tahun Buku 2023.

Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Juga Disepakati

Rapat Paripurna tersebut juga menetapkan persetujuan bersama atas Raperda perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2023. Bupati Arief menjelaskan bahwa revisi tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

“Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 merupakan hasil evaluasi Kemendagri yang telah melakukan pengujian Perda tersebut terkait kesesuaian antara Perda dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional,” terang Bupati.

Evaluasi itu mencakup penyesuaian omzet tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta penyempurnaan layanan retribusi kepada masyarakat.

“Dengan adanya perubahan Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan penerimaan pajak dan retribusi menjadi lebih optimal tanpa membebani masyarakat,” tambahnya.

Bupati juga mengapresiasi harmonisasi politik antara pemerintah dan legislatif.

“Persetujuan bersama ini dapat terwujud berkat sinergi dan kolaborasi yang baik antara eksekutif dengan legislatif, serta adanya komitmen yang tinggi untuk segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.

Ketua DPRD Blora: Transformasi Sesuai Amanat Undang-undang

Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, S.Pd.I menegaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda merupakan keharusan regulatif.

“Sebagaimana amanat UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora No 16 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa DPRD bersama jajaran eksekutif telah melakukan pembahasan mendalam mengenai Raperda tersebut, termasuk konsultasi ke Gubernur Jawa Tengah.

“Dan hasil fasilitasi tersebut dinyatakan ada beberapa poin yang perlu dilakukan penyempurnaan, menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut pada bulan Oktober 2025 telah dilakukan rapat antara komisi B DPRD Kabupaten Blora dengan tim asistensi pembahasan Raperda Kabupaten Blora untuk menyempurnakan Raperda sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah yang dimaksud,” sambungnya.

Setelah melalui proses panjang, mulai dari penyusunan hingga penyempurnaan, akhirnya pada Sabtu (15/11/2025) Rapat Paripurna resmi mengesahkan perubahan badan hukum Perumda BPR Blora Artha menjadi Perseroda.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.