Kisruh suksesi Keraton Kasunanan Surakarta memuncak setelah wafatnya Pakubuwono XIII pada 2 November 2025. Penobatan KGPH Purbaya sebagai SISKS Pakubuwono XIV pada 15 November justru memicu penolakan keras dari Mahamenteri KGPA Tedjowulan dan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta. Dualisme kepemimpinan pun tak terhindarkan karena KGPH Mangkubumi juga mengklaim sebagai pewaris tahta.
Mahamenteri melalui juru bicaranya, Kanjeng Pakoenagoro, menegaskan penobatan Purbaya tidak sah karena melanggar masa berkabung 40 hari dan mengabaikan Surat Menteri Kebudayaan tertanggal 10 November 2025.
“Mahamenteri tetap beriteguh pada sikap menghormati masa berkabung 40 hari atas wafatnya SISKS PB XIII Hangabehi,” ujarnya.
LDA yang dipimpin Gusti Moeng ikut menolak penobatan tersebut karena dianggap melanggar paugeran adat dan meragukan surat wasiat yang disebut menjadi dasar pengangkatan Purbaya.
“Ini kan direkayasa seakan-akan ada permaisuri, ada surat wasiat, ada pengangkatan adipati anom sebelumnya, ini yang akan kita kaji secara hukum,” tegasnya. LDA menyatakan belum pernah diajak bicara soal keberadaan sabdo dalem tersebut.
Sementara itu, keluarga inti PB XIII melalui putri tertua, GKR Timoer Rumbai, justru menegaskan bahwa surat wasiat itu asli dan memang menunjuk KGPAA Hamengkunegoro sebagai putra mahkota sejak 2022.
“Kita kan nggak berani melakukan langkah sejauh ini kalau kita tidak punya bukti dan kekuatan legalitas hukum negara maupun hukum adat,” ujarnya.
Rumbai juga membantah klaim Mangkubumi yang merasa tidak pernah diajak berdiskusi. Ia menunjukkan upaya komunikasi yang tidak pernah direspons.
“Itu bohong kalau dia tidak merasa diajak rembugan,” tegasnya. Ia pun menyebut nama “Hangabehi” bukan nama yang diberikan PB XIII kepada Mangkubumi.
Purbaya sendiri tetap menegaskan legitimasi penobatannya ketika mengucapkan sabda di Watu Gilang: “Ing Watu Gilang iki, Ingsun hanetepake nggenteni kalenggahane Kanjeng Rama Sinuhun Paku Buwono XIII…” Ia menyampaikan komitmen menjaga syariat Islam, mendukung NKRI, dan melestarikan warisan budaya Mataram.
Di sisi lain, kubu Mangkubumi mengklaim proses suksesi masih dalam pembahasan internal keluarga, sementara Purbaya melalui GKR Timoer menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Tedjowulan menegaskan bahwa menurut adat, kedua penobatan belum sah karena melanggar aturan masa berkabung.
Konflik semakin rumit karena sejarah keluarga PB XIII yang memiliki keturunan dari tiga pernikahan. Putra tertua secara usia adalah Mangkubumi dari istri kedua, sementara putra mahkota versi sabdo dalem adalah Hamengkunegoro dari istri ketiga yang juga dinobatkan sebagai permaisuri.
Pertarungan legitimasi ini membuat Keraton Surakarta kembali terbelah. Sementara Purbaya menyiapkan langkah hukum dan program revitalisasi budaya, kubu lain menantang keabsahan surat wasiat dan proses pengangkatan. Suasana keraton pun memanas karena masing-masing pihak mengklaim memiliki dasar adat maupun legal yang paling sah.