UU Polri Baru memang penuh kontroversi. Selain pengesahan yang cepat, lebih cepat dari RUU Perampasan Aset yang didorong publik, ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Diantaranya persoalan usia pensiun yang bisa diperpanjang sesuai keinginan presiden dengan paling banyak berusia 60 tahun.
Mengapa demikian? Perpanjangan masa pensiun ini adalah satu hal yang turut menjadi penghambat regenerasi. Padahal di tengah banyaknya tantangan global, regenerasi dalam intansi sekaligus aparat penegakan hukum itu sangat penting. Salah satu alasan yang realistis di lapangan sendiri soal efisiensi, dimana generasi muda lebih memiliki banyak ruang untuk mengembangkan kemampuannya dalam menjaga keamanan serta perlindungan bagi masyarakat kita.
Banyak spekulasi mulai bertebaran hingga menghubungkan dengan arah perpolitikan di masa mendatang, dimana dengan usia pensiun 60 tahun diberlakukan untuk anggota polisi yang saat ini berusia 56-58 tahun adalah upaya untuk mengikutsertakan mereka ke dalam event 5 tahunan yakni Pilpres 2029.
Dengan narasi masa pensiun bisa bergantung dnegan keputusan presiden saja sudah melebarkan spekulasi bahwa karir polisi ini bergantung dengan presiden yang memiliki kekuasaan dan memiliki kesempatan untuk maju pada kontestasi pilpres mendatang. Bukankah itu harga yang pas?
Tidak ada mkan siang gratis, hal itu yang sering kita dengar di dalam dunia pejabat. Tentu semua itu tidak ada yang kebetulan, karena dicapainya suara yang bulat itu berdasarkan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah sesuai rencana yang panjang ke depan. Tentunya harus menguntungkan, tapi publik bisa menjawab kesepakatan itu menguntungkan bagi siapa, untuk rakyat atau mereka yang bersepakat.