Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Peluang pemanggilan tersebut muncul seiring masih berlangsungnya pendalaman penyidikan. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan untuk mengumpulkan keterangan terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara.
“Pemeriksaan saksi tentunya nanti berbasis pada kebutuhan penyidik seperti apa,” kata Budi.
Ia menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil saksi lain, termasuk pimpinan kementerian, apabila keterangan yang telah diperoleh dinilai belum cukup.
“Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari saksi hari ini, karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi adalah membantu penyidik untuk mengungkap perkaranya,” ujarnya.
Dalam penyidikan ini, KPK juga mendalami mekanisme pemberian izin pelepasan kawasan hutan yang berkaitan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA,” kata Budi.
Perkara tersebut menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. Ia diduga memungut uang dari para petani dengan dalih mengurus pelepasan kawasan hutan agar lahan mereka dapat masuk ke dalam program TORA.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Seluruh pihak yang dinilai memiliki informasi relevan, termasuk pejabat kementerian, berpeluang dipanggil apabila keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara.