JAKARTA – Dugaan peredaran pita cukai rokok palsu menyeret nama anggota DPR RI dari daerah pemilihan Pasuruan–Probolinggo, Muhammad Misbakhun.
Pita cukai tersebut disebut dipasarkan kepada sejumlah pabrik rokok di Jawa Timur dengan tingkat kemiripan yang dikabarkan sangat tinggi dengan produk asli.
Dalam dugaan kasus tersebut, pita cukai disebut dipasarkan melalui seorang perantara yang disebut sebagai tenaga ahli Misbakhun. Harga yang ditawarkan juga tidak sedikit, yakni mencapai Rp60 juta per rim.
Temuan itu kemudian disebut telah ditindaklanjuti Bea Cukai Pusat. Berdasarkan keterangan yang beredar, otoritas Bea Cukai menyatakan pita cukai yang menjadi objek temuan tersebut merupakan pita cukai palsu.
Saat dikonfirmasi wartawan Tempo mengenai persoalan tersebut, Misbakhun disebut tidak memberikan bantahan.
Namun, ia menolak menjalani wawancara terkait dugaan tersebut.
Kasus ini turut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pita cukai yang disebut memiliki kemiripan tinggi dengan produk resmi dapat diproduksi. Selain soal pihak yang mengedarkan, asal-usul peralatan, teknologi hingga desain cetakan yang digunakan untuk membuat pita cukai tersebut juga menjadi sorotan.
Menariknya, dugaan ini muncul di tengah sikap Misbakhun yang sebelumnya lantang menyoroti peredaran rokok ilegal. Pada April 2025, Misbakhun menyebut rokok ilegal sebagai persoalan serius yang harus segera ditangani Bea Cukai. Ia juga pernah menyinggung praktik penggunaan pita cukai palsu sebagai salah satu bentuk pelanggaran dalam industri rokok.
Dari sisi hukum, Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa orang yang memperdagangkan barang atau produk yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan 101 dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap membutuhkan pembuktian mengenai unsur tindak pidana dan pengetahuan atau dugaan pengetahuan pihak yang memperdagangkan barang tersebut.
Hingga kini, dugaan keterlibatan Misbakhun dalam kasus tersebut perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.