Minggu, Juli 26, 2026

Viral Tolak Peserta WNI, Dua WN Belanda Penyelenggara Event Lari di Bali Berujung Dicekal

Imigrasi bergerak cepat menyusul polemik dugaan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) dalam penyelenggaraan event lari Entourage Run di Canggu, Bali. Dua warga negara (WN) Belanda yang diduga berada di balik penyelenggaraan kegiatan tersebut kini dijatuhi sanksi penangkalan setelah diketahui memegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai tenaga kerja dan investor.

Dua WNA tersebut diketahui berinisial JAS (35) dan HQV (37). Berdasarkan data Imigrasi, JAS memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, sedangkan HQV memiliki ITAS Investor. Meski memiliki izin tinggal, keduanya diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan kedua WNA itu telah dimasukkan ke dalam daftar cekal setelah diketahui meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura.

“Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” kata Hendarsam, Jumat (24/7/2026).

Selain menerapkan sanksi penangkalan, Hendarsam menginstruksikan jajaran Imigrasi di Bali untuk memeriksa penyelenggara kegiatan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian.

“Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak,” ujarnya.

Ia menegaskan warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila aktivitas yang dijalankan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kasus ini bermula dari viralnya unggahan di media sosial yang menyebut Entourage Run diduga hanya menerima peserta warga negara asing. Dugaan diskriminasi muncul setelah seorang perempuan WNI berusia 23 tahun mengaku gagal mendaftar usai mengisi status kewarganegaraannya sebagai warga Indonesia.

Viralnya unggahan tersebut memicu perhatian publik dan mendorong anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, melaporkan dugaan diskriminasi itu kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, serta Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kini, selain menghadapi sanksi cekal terhadap dua WNA yang diduga terlibat, Imigrasi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran izin keimigrasian dalam penyelenggaraan event lari tersebut.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.