Setelah sempat didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini menunjuk mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sebagai kuasa hukumnya.
Pergantian ini menjadi sorotan publik karena Febri selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu sosok KPK yang menyuarakan pemberantasan korupsi. Kini, mantan juru bicara lembaga antirasuah itu justru mendampingi Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan. Febri mengungkapkan dirinya baru menerima surat kuasa sehari sebelum mendampingi pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka di Kejaksaan Agung.
“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam tersebut, penyidik mengajukan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan. Menurut Febri, sebagian besar pertanyaan masih bersifat umum, seperti identitas, riwayat pekerjaan, serta informasi dasar lainnya karena pemeriksaan itu merupakan tahap awal setelah penetapan status tersangka.
Ia juga menegaskan bahwa Febrie Adriansyah bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Menurutnya, kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik, menjawab seluruh pertanyaan, hingga menjalani proses penahanan.
“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” ujarnya.
Pada Jumat malam, Tim 9 Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara TPPU, Kejagung juga masih menangani tiga penyidikan lain yang menyeret nama Febrie Adriansyah, yakni dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI.