JAKARTA – Data penerima bantuan sosial kembali menjadi sorotan setelah nama anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, disebut tercantum sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Eva mengaku tidak pernah mendaftarkan diri maupun menerima bantuan PKH tersebut. Namanya bahkan tercatat berada di desil 4 dalam data penerima.
Kondisi itu menjadi perhatian karena berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, Eva melaporkan kekayaan sekitar Rp16,17 miliar tanpa utang.
Munculnya nama Eva dalam data PKH kemudian memunculkan pertanyaan mengenai akurasi serta pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Publik mempertanyakan bagaimana seseorang yang mengaku tidak pernah menerima bansos bisa tercatat dalam kelompok penerima.
Persoalan ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, tetapi justru belum masuk dalam data penerima.
Di tengah polemik tersebut, persoalan pemutakhiran data sosial ekonomi juga tengah menjadi perhatian DPR. Badan Pusat Statistik (BPS) diketahui mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp1,473 triliun untuk 2027 guna mendukung berbagai kebutuhan statistik.
Namun, tambahan anggaran tersebut tidak secara khusus seluruhnya ditujukan untuk memperbaiki data desil. Meski begitu, kebutuhan akan data sosial yang akurat tetap menjadi salah satu hal penting dalam penyaluran bansos.
Kesalahan pendataan bukan sekadar persoalan administratif. Data yang tidak tepat dapat membuat bantuan pemerintah salah sasaran, sementara warga yang benar-benar membutuhkan berpotensi justru tidak memperoleh bantuan.
Kasus yang mencantumkan nama Eva tersebut pun kembali menegaskan pentingnya pembaruan dan verifikasi data penerima bansos agar bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.