Senin, September 7, 2026

Hutan Indonesia Jadi Ladang Korupsi? ICW Catat 56 Kasus, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun!

JAKARTA – Kekayaan hutan Indonesia ternyata tak hanya menghadapi ancaman kerusakan lingkungan, tetapi juga persoalan korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 56 kasus korupsi di sektor kehutanan yang ditangani aparat penegak hukum sepanjang 2010 hingga 2025.

Dari puluhan kasus tersebut, kerugian negara yang tercatat mencapai sekitar Rp4,8 triliun. Sementara nilai suap mencapai Rp10,2 miliar dan sedikitnya 108 orang terseret dalam berbagai perkara.

ICW menemukan beragam modus yang digunakan dalam korupsi sektor kehutanan. Modus paling banyak adalah penyalahgunaan wewenang dengan 13 kasus, diikuti proyek fiktif sebanyak 9 kasus dan penggelapan 8 kasus.

Selain itu, terdapat 7 kasus penyalahgunaan anggaran, 6 kasus suap-menyuap, serta 5 kasus terkait penerbitan izin ilegal. Modus lainnya juga mencakup perdagangan pengaruh.

ICW menilai maraknya korupsi tidak terlepas dari buruknya tata kelola kehutanan, terutama dalam proses perizinan dan pengawasan. Tumpang tindih izin, kepentingan bisnis, hingga dugaan transaksi politik dinilai membuka celah terjadinya korupsi.

Lembaga antikorupsi tersebut juga mengingatkan bahwa angka kasus yang tercatat belum tentu menggambarkan keseluruhan persoalan. Masih terdapat kemungkinan kasus lain yang belum terungkap maupun belum ditindak oleh aparat penegak hukum.

Dampaknya pun dinilai jauh lebih besar dibandingkan sekadar kerugian keuangan negara. Korupsi dalam pengelolaan hutan berpotensi memicu kerusakan ekologis yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan dan bebannya akhirnya ditanggung masyarakat.

ICW juga menghubungkan persoalan tata kelola kehutanan dengan tingginya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sepanjang 2015–2025, tercatat 48 kejadian karhutla dengan luas area terbakar sekitar 4,1 juta hektare.

Sejumlah wilayah seperti Kalimantan, Riau, dan Sumatera Selatan disebut mengalami kejadian karhutla berulang.

Karena itu, ICW mendorong penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan atau pejabat yang menerima suap. 

Aparat diminta menelusuri seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan, termasuk korporasi, pemegang atau penguasa lahan, hingga pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Menurut ICW, membongkar jaringan di balik korupsi kehutanan menjadi penting agar penindakan tidak hanya menghukum pelaku di permukaan, tetapi juga menyasar pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.